Sejarah Singkat Masyarakat adat
Asal-usul Masyarakat Kaili Ledo
dikisahkan sebagai orang-orang yang berburu di hutan yang berlokasi di Gunung
Lando dan berpindah-pindah di wilayah sekitarnya. Mereka amat menyukai meminum
Tule (Saguer), minuman yang terbuat dari buah Enau. Mereka kemudian menemukan
sebuah tempat yang banyak ditumbuhi oleh Pohon Enau dan memutuskan untuk
menetap di tempat yang saat ini disebut sebagai Gunung Sigirayo yang kemudian
ditanami banyak Maku (pohon jambu air). Seiring waktu, penduduk bertambah maka
ditetapkanlah pemukiman yang saat ini dikenal sebagai kampung Raranggonau atau
“Kampung di dalam Buah Enau.”
Orang-orang yang bermukim di
kampung Raranggonau itu kemudian bertumbuh dan menjadi cikal bakal dari rumpun
etnis “Kaili Ledo”. Masyarakat Raranggonau pada awalnya hidup dengan berpegang
pada hukum adat Kaili Ledo yang dikembangkan oleh para Madika (pemimpin). Adat
itu menncakup pada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar-masyarakat dan
juga tata cara mengelola serta menguasai sumber daya alam.
Seiring berjalannya waktu,
datanglah orang-orang Tobula Mata (Orang Putih) yaitu misionaris dari Inggris
yang mengenalkan Agama Kristen di tanah Raranggonau. Terjadilah penyesuaian
antara Hukum adat Kaili Ledo dengan ajaran Kristiani Bala Keselamatan secara
damai. Pada tahun 1928, sebagian besar warga Raranggonau berpindah ke wilayah
Bora untuk dapat mendekat ke Gereja. Mereka dibuatkan pemukiman dan dibagikan
lahan garapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ternyata alam di
Bora tidak tersedia sumber air yang mencukupi untuk menyuburkan tanaman.
Berpindahlah masyarakat Raranggonau kembali ke kampung asalnya dan menjadi
sebuah Kampung/Desa dengan Kepala Kampung pertama bernama Lajuru (pada zaman
kolonial). Pada perkembangannya, Masyarakat Ranggonau berinteraksi dengan
beberapa masyarakat lain seperti Kaili Ledo yang berasal daerah Tompu dan juga
Kaili Ija untuk urusan jual-beli rotan. Bahkan, keakraban antara Kaili Ledo dan
Kaili Ija (saat ini) menghasilkan pertukaran bahasa lokal yang disepakati
bersama saat itu. Sejak itu, bahasa Ija yang berasal dari kampung Raranggonau
menjadi bahasa yang digunakan dan disebarkan di Bora, pusat pemerintahan Kab.
Sigi saat ini.
Masyarakat Kaili Ledo di Desa
Raranggonau kemudian bertemu dengan orang-orang yang berbahasa Indonesia dan
dipaksa pindah ke wilayah lain. Oleh karena tidak suka diperintah, mereka
kemudian menyebar dan bersembunyi menyebar di hutan-hutan yang dalam dan
mendirikan pemukiman di beberapa tempat yang saat ini dikenal sebagai: 1. Desa
Rejeki (1957), 2. Dusun Parigi Bonebula (1962), 3. Desa Parigi Gangga (1962),
4. Dusun Maranata (1962), 5. Dusun Manggalapi (1971), dan 6. Dusun Palolo
Bampres (1977). Namun, sebagian dari mereka yang merindukan kampung halamannya,
kembali ke kampung yang menjadi Dusun Raranggonau yang termasuk ke wilayah Desa
Pombewe di masa kini. Sejak itulah Masyarakat Kaili Ledo itu berdiaspora ke
berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Hak atas tanah dan pengelolaan
Wilayah
Pembagian ruang menurut adat
1. Ra Vana atau hutan rimba yang
berbatasan dengan wilayah adat lain yang amat jauh dari pemukiman;
2. Ra Rakayu yang berarti “dalam
hutan rimba yang belum dijamah” yang terdapat sumber-sumber air di dalamnya;
3. Rampangale merupakan kawasan
hutan yang belum digarap, biasanya merupakan tempat untuk berburu dan
mengumpulkan hasil hutan seperti rotan, enau, kayu untuk kebutuhan rumah, dsb);
4. Talua (Tawua) adalah wilayah
hutan yang sudah pernah digarap dan ditinggalkan, biasanya ditumbuhi rumput dan
tumbuhan liar lainnya seperti Enau, Kemiri, Cengkeh, Coklat, Kopi, dll;
5. Bonde yaitu wilayah yang sudah
dijadikan kebun yang menetap oleh warga dengan tanaman keras dan palawija
tumbuh di dalamnya hingga saat ini; dan
6. Ngata atau kampung yaitu
wilayah yang dijadikan pemukiman.
Sistem Penguasaan & Pengelolaan
Wilayah
Kepemilikan tanah atau lahan di
kampung Raranggonau diperoleh dengan cara membuka lahan. Mereka yang pertama
membuka lahan adalah pemilik dari lahan tersebut. Kepemilikan lahan itu
diwariskan turun-temurun ke pada generasi berikutnya secara lisan.
Konsep kepemilikan lahan di
kampung Raranggonau pada dasarnya tidak tertutup untuk orang lain. Tiap-tiap
anggota masyarakat Raranggonau dapat memperoleh akses untuk memanfaatkan lahan
anggota masyarakat lain melalui pemintaan izin (secara adat) kepada pemilik
asalnya.
Bahkan, jika orang dari luar
masyarakat Raranggonau ingin mengolah lahan di kampung Raranggonau dapat
meminta izin kepada si pemilik dengan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti
tidak menjual kayu (hanya untuk kebutuhan pribadi) dan sebagainya.
Kelembagaan Adat
Nama To’tua Nuada
Struktur To’tua (Ketua) Wakele To’tua (Wakil Ketua) Kada
Nto’tua (Anggota)
Tugas dan Fungsi Pemangku Adat
To’tua: Melakukan pengambilan
keputusan sesuai dengan kesepakatan melalui suatu musyawarah adat.
Wakele To’tua: Juru tulis
keadatan.
Kada Nto’tua: Membantu Ketua Adat
menyampaikan keputusan dan keperluan adat kepada masyarakat.
Mekanisme Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dibicarakan
dan dilakukan dalam suatu musyawarah adat yang dihadiri oleh para pejabat
lembaga adat dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan urusan adat tersebut.
Hukum Adat
Aturan adat yang berkaitan dengan
pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
Masyarakat Adat Raranggonau
memiliki aturan adat untuk tidak boleh membuka lahan (memaras habis) di
beberapa lokasi seperti:
1. Daratan muara sungai (kuala)
sejauh 1 km atau yang berdekatan dengan mata air untuk menjaga sumber air.
2. Tanah dengan kemiringan yang
curam atau tebing untuk mencegah longsor.
3. Tanah yang menjadi habitat
bagi hewan-hewan endemik.
4. Tanah yang dikeramatkan.
Memaras lokasi terlarang itu akan
diberi peringatan oleh lembaga adat.
Untuk tanah dan hasil hutan
berupa kayu hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan bagi Masyarakat Adat
Raranggonau dan tidak diperjualbelikan, sangsinya denda (Givu) bertingkat.
Teguran pertama kambing, teguran kedua sapi, dan selanjutnya diatur oleh
musyawarah.
Untuk melakukan pembukaan dan
penggarapan lahan kembali, Masyarakat Adat Raranggonau mengacu pada sistem
pengetahuan perbintangan untuk mengetahui waktu tanam terbaik untuk memulai
proses tanam padi ladang dan tanaman kebun lainnya. Selain itu, mereka juga
memercayai ihwal mimpi untuk mengetahui waktu baik dan tidak baik dalam memulai
penggarapan lahan.
Mereka memiliki kebiasaan untuk
tidak menggunakan pupuk maupun pestisida kimia untuk menyuburkan tanaman dan
mengantinya dengan menggunakan bahan alami untuk pestisida seperti air perasan
tembakau dan kayu Tuaba.
MA Raranggonau mengenal sistem
kerja kolektif berdasarkan hamparan kebun. Setiap hamparan biasanya terdiri
dari 5—10 orang saling mengabarkan dan saling membantu secara bergiliran untuk
melakukan penggarapan dan juga pemanenan.
Aturan Adat terkait Pranata
Sosial
Beberapa aturan adat yang
berkaitan dengan pranata sosial antara lain:
Perselingkuhan akan disidangkan
dan dikenakan sangsi denda (Givu) sebanyak 2 ekor kerbau/sapi dan 100 buah
piring putih (yang terbukti suka sama suka), yang tidak terbukti 1 ekor kambing
dan 30 buah piring putih.
Pengelolaan lahan milik anggota
masyarakat lain harus seizin pemilik asalnya, jika diketahui tidak izin akan
dikenakan Givu yang diatur secara adat.
Perkawinan harus melalui proses
adat Mangore Roko (Mengikat dengan Rokok), lalu ditentukan waktu dan tempat
dengan Mangore Sambulu Gana (Meminang dengan Pinang, Sirih, Gambir, Tembakau,
dan Pisau). Jika dibatalkan satu proses di atas akan dikenakan denda (Givu)
bagi yag terbukti bersalah. Jika pihak laki-laki membatalkan adalah satu
kambing, jika pihak perempuan yang membatalkan, didenda dengan pelipatgandaan
persyaratan pernikahan.
Contoh Keputusan dari penerapan
Hukum Adat
Perselingkuhan terjadi pada tahun
2017 dan tidak terbukti. Pihak terkait disidangkan lalu dikenakan sangsi denda
(Givu) sebanyak 1 ekor kambing dan 30 buah piring.
Keanekaragaman Hayati
Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber
Sumber Pangan Padi: Pulut (Putih, Merah, &
Hitam), Salalonja, Toparia, dan Topase. Ubi, singkong, sagu (enau), jagung, dan
lain-lain. Umbut (rotan & enau), Daun singkong, Kacang tanah, Kacang
panjang, Pakis, Labu, Bayam, dsb Pisang, durian, langsat, pepaya, rambutan,
dll. Kopi
Sumber Kesehatan & Kecantikan Jahe (penghangat tubuh), Kumis
kucing, Sambiloto, Bunga Rosela, Kacabeling (untuk kencing batu), Vangguni
(Akar Kuning), Rumput Gelumpa, Alang-alang Jono, Air Enau, dll.
Papan dan Bahan Infrastruktur Pohon Malapoga, Pohon Cempaka, Pohon Bayur
(Kayu merah), dll.
Sumber Sandang Kulit kayu Lari dan Mao (dulu,
sekarang tidak), dll.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Kemiri, jahe, kunyit, sereh, kemangi,
merica, bawang merah, bawang putih, dll.
Sumber Pendapatan Ekonomi Olahan Enau, Kemiri, Coklat, Cengkeh, Rotan,
Merica, Bawang (jika panen besar) dll.
Kebijakan
No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda
Kabupaten Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di
Kabupaten Sigi 15 Tahun
2014 Pemberdayaan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sigi Perda
Kabupaten/Kota Daerah Dokumen
2 SK
Bupati No 189-683 Tahun 2020 Tentang PPMHA Ngata Raranggonau 189-683 Tahun 2020 SK Bupati No 189-683 Tahun 2020 Tentang PPMHA Ngata
Raranggonau SK Bupati/Kepala Daerah Daerah Dokumen
Sumber di SINI

