rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Monday, February 10, 2025

Riwayat Tanah Kaili

 



Sejarah Singkat Masyarakat adat

Asal-usul Masyarakat Kaili Ledo dikisahkan sebagai orang-orang yang berburu di hutan yang berlokasi di Gunung Lando dan berpindah-pindah di wilayah sekitarnya. Mereka amat menyukai meminum Tule (Saguer), minuman yang terbuat dari buah Enau. Mereka kemudian menemukan sebuah tempat yang banyak ditumbuhi oleh Pohon Enau dan memutuskan untuk menetap di tempat yang saat ini disebut sebagai Gunung Sigirayo yang kemudian ditanami banyak Maku (pohon jambu air). Seiring waktu, penduduk bertambah maka ditetapkanlah pemukiman yang saat ini dikenal sebagai kampung Raranggonau atau “Kampung di dalam Buah Enau.”

Orang-orang yang bermukim di kampung Raranggonau itu kemudian bertumbuh dan menjadi cikal bakal dari rumpun etnis “Kaili Ledo”. Masyarakat Raranggonau pada awalnya hidup dengan berpegang pada hukum adat Kaili Ledo yang dikembangkan oleh para Madika (pemimpin). Adat itu menncakup pada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar-masyarakat dan juga tata cara mengelola serta menguasai sumber daya alam.

Seiring berjalannya waktu, datanglah orang-orang Tobula Mata (Orang Putih) yaitu misionaris dari Inggris yang mengenalkan Agama Kristen di tanah Raranggonau. Terjadilah penyesuaian antara Hukum adat Kaili Ledo dengan ajaran Kristiani Bala Keselamatan secara damai. Pada tahun 1928, sebagian besar warga Raranggonau berpindah ke wilayah Bora untuk dapat mendekat ke Gereja. Mereka dibuatkan pemukiman dan dibagikan lahan garapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ternyata alam di Bora tidak tersedia sumber air yang mencukupi untuk menyuburkan tanaman. Berpindahlah masyarakat Raranggonau kembali ke kampung asalnya dan menjadi sebuah Kampung/Desa dengan Kepala Kampung pertama bernama Lajuru (pada zaman kolonial). Pada perkembangannya, Masyarakat Ranggonau berinteraksi dengan beberapa masyarakat lain seperti Kaili Ledo yang berasal daerah Tompu dan juga Kaili Ija untuk urusan jual-beli rotan. Bahkan, keakraban antara Kaili Ledo dan Kaili Ija (saat ini) menghasilkan pertukaran bahasa lokal yang disepakati bersama saat itu. Sejak itu, bahasa Ija yang berasal dari kampung Raranggonau menjadi bahasa yang digunakan dan disebarkan di Bora, pusat pemerintahan Kab. Sigi saat ini.

Masyarakat Kaili Ledo di Desa Raranggonau kemudian bertemu dengan orang-orang yang berbahasa Indonesia dan dipaksa pindah ke wilayah lain. Oleh karena tidak suka diperintah, mereka kemudian menyebar dan bersembunyi menyebar di hutan-hutan yang dalam dan mendirikan pemukiman di beberapa tempat yang saat ini dikenal sebagai: 1. Desa Rejeki (1957), 2. Dusun Parigi Bonebula (1962), 3. Desa Parigi Gangga (1962), 4. Dusun Maranata (1962), 5. Dusun Manggalapi (1971), dan 6. Dusun Palolo Bampres (1977). Namun, sebagian dari mereka yang merindukan kampung halamannya, kembali ke kampung yang menjadi Dusun Raranggonau yang termasuk ke wilayah Desa Pombewe di masa kini. Sejak itulah Masyarakat Kaili Ledo itu berdiaspora ke berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Pembagian ruang menurut adat

1. Ra Vana atau hutan rimba yang berbatasan dengan wilayah adat lain yang amat jauh dari pemukiman;

2. Ra Rakayu yang berarti “dalam hutan rimba yang belum dijamah” yang terdapat sumber-sumber air di dalamnya;

3. Rampangale merupakan kawasan hutan yang belum digarap, biasanya merupakan tempat untuk berburu dan mengumpulkan hasil hutan seperti rotan, enau, kayu untuk kebutuhan rumah, dsb);

4. Talua (Tawua) adalah wilayah hutan yang sudah pernah digarap dan ditinggalkan, biasanya ditumbuhi rumput dan tumbuhan liar lainnya seperti Enau, Kemiri, Cengkeh, Coklat, Kopi, dll;

5. Bonde yaitu wilayah yang sudah dijadikan kebun yang menetap oleh warga dengan tanaman keras dan palawija tumbuh di dalamnya hingga saat ini; dan

6. Ngata atau kampung yaitu wilayah yang dijadikan pemukiman.

Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah

Kepemilikan tanah atau lahan di kampung Raranggonau diperoleh dengan cara membuka lahan. Mereka yang pertama membuka lahan adalah pemilik dari lahan tersebut. Kepemilikan lahan itu diwariskan turun-temurun ke pada generasi berikutnya secara lisan.

 

Konsep kepemilikan lahan di kampung Raranggonau pada dasarnya tidak tertutup untuk orang lain. Tiap-tiap anggota masyarakat Raranggonau dapat memperoleh akses untuk memanfaatkan lahan anggota masyarakat lain melalui pemintaan izin (secara adat) kepada pemilik asalnya.

 

Bahkan, jika orang dari luar masyarakat Raranggonau ingin mengolah lahan di kampung Raranggonau dapat meminta izin kepada si pemilik dengan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti tidak menjual kayu (hanya untuk kebutuhan pribadi) dan sebagainya.

Kelembagaan Adat

Nama    To’tua Nuada

Struktur               To’tua (Ketua) Wakele To’tua (Wakil Ketua) Kada Nto’tua (Anggota)

Tugas dan Fungsi Pemangku Adat

To’tua: Melakukan pengambilan keputusan sesuai dengan kesepakatan melalui suatu musyawarah adat.

Wakele To’tua: Juru tulis keadatan.

Kada Nto’tua: Membantu Ketua Adat menyampaikan keputusan dan keperluan adat kepada masyarakat.

Mekanisme Pengambilan keputusan

Pengambilan keputusan dibicarakan dan dilakukan dalam suatu musyawarah adat yang dihadiri oleh para pejabat lembaga adat dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan urusan adat tersebut.

Hukum Adat

Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam

Masyarakat Adat Raranggonau memiliki aturan adat untuk tidak boleh membuka lahan (memaras habis) di beberapa lokasi seperti:

1. Daratan muara sungai (kuala) sejauh 1 km atau yang berdekatan dengan mata air untuk menjaga sumber air.

2. Tanah dengan kemiringan yang curam atau tebing untuk mencegah longsor.

3. Tanah yang menjadi habitat bagi hewan-hewan endemik.

4. Tanah yang dikeramatkan.

Memaras lokasi terlarang itu akan diberi peringatan oleh lembaga adat.

Untuk tanah dan hasil hutan berupa kayu hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan bagi Masyarakat Adat Raranggonau dan tidak diperjualbelikan, sangsinya denda (Givu) bertingkat. Teguran pertama kambing, teguran kedua sapi, dan selanjutnya diatur oleh musyawarah.

Untuk melakukan pembukaan dan penggarapan lahan kembali, Masyarakat Adat Raranggonau mengacu pada sistem pengetahuan perbintangan untuk mengetahui waktu tanam terbaik untuk memulai proses tanam padi ladang dan tanaman kebun lainnya. Selain itu, mereka juga memercayai ihwal mimpi untuk mengetahui waktu baik dan tidak baik dalam memulai penggarapan lahan.

Mereka memiliki kebiasaan untuk tidak menggunakan pupuk maupun pestisida kimia untuk menyuburkan tanaman dan mengantinya dengan menggunakan bahan alami untuk pestisida seperti air perasan tembakau dan kayu Tuaba.

MA Raranggonau mengenal sistem kerja kolektif berdasarkan hamparan kebun. Setiap hamparan biasanya terdiri dari 5—10 orang saling mengabarkan dan saling membantu secara bergiliran untuk melakukan penggarapan dan juga pemanenan.

Aturan Adat terkait Pranata Sosial

Beberapa aturan adat yang berkaitan dengan pranata sosial antara lain:

Perselingkuhan akan disidangkan dan dikenakan sangsi denda (Givu) sebanyak 2 ekor kerbau/sapi dan 100 buah piring putih (yang terbukti suka sama suka), yang tidak terbukti 1 ekor kambing dan 30 buah piring putih.

Pengelolaan lahan milik anggota masyarakat lain harus seizin pemilik asalnya, jika diketahui tidak izin akan dikenakan Givu yang diatur secara adat.

Perkawinan harus melalui proses adat Mangore Roko (Mengikat dengan Rokok), lalu ditentukan waktu dan tempat dengan Mangore Sambulu Gana (Meminang dengan Pinang, Sirih, Gambir, Tembakau, dan Pisau). Jika dibatalkan satu proses di atas akan dikenakan denda (Givu) bagi yag terbukti bersalah. Jika pihak laki-laki membatalkan adalah satu kambing, jika pihak perempuan yang membatalkan, didenda dengan pelipatgandaan persyaratan pernikahan.

Contoh Keputusan dari penerapan Hukum Adat

Perselingkuhan terjadi pada tahun 2017 dan tidak terbukti. Pihak terkait disidangkan lalu dikenakan sangsi denda (Givu) sebanyak 1 ekor kambing dan 30 buah piring.

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem

Ekosistem Darat Alami

Sumber               

Sumber Pangan                Padi: Pulut (Putih, Merah, & Hitam), Salalonja, Toparia, dan Topase. Ubi, singkong, sagu (enau), jagung, dan lain-lain. Umbut (rotan & enau), Daun singkong, Kacang tanah, Kacang panjang, Pakis, Labu, Bayam, dsb Pisang, durian, langsat, pepaya, rambutan, dll. Kopi

Sumber Kesehatan & Kecantikan              Jahe (penghangat tubuh), Kumis kucing, Sambiloto, Bunga Rosela, Kacabeling (untuk kencing batu), Vangguni (Akar Kuning), Rumput Gelumpa, Alang-alang Jono, Air Enau, dll.

Papan dan Bahan Infrastruktur  Pohon Malapoga, Pohon Cempaka, Pohon Bayur (Kayu merah), dll.

Sumber Sandang              Kulit kayu Lari dan Mao (dulu, sekarang tidak), dll.

Sumber Rempah-rempah & Bumbu        Kemiri, jahe, kunyit, sereh, kemangi, merica, bawang merah, bawang putih, dll.

Sumber Pendapatan Ekonomi    Olahan Enau, Kemiri, Coklat, Cengkeh, Rotan, Merica, Bawang (jika panen besar) dll.

Kebijakan

No          Judul/Title           Nomor  Tentang               Kategori               Tipe Kategori     Dokumen

1              Perda Kabupaten Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sigi                15 Tahun 2014         Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sigi      Perda Kabupaten/Kota                Daerah Dokumen

2              SK Bupati No 189-683 Tahun 2020 Tentang PPMHA Ngata Raranggonau  189-683 Tahun 2020        SK Bupati No 189-683 Tahun 2020 Tentang PPMHA Ngata Raranggonau      SK Bupati/Kepala Daerah              Daerah Dokumen




Sumber di   SINI 

Friday, February 7, 2025

Bolovatumbulava

Tavantea